trailerrentalsbyowners – Satpol PP Gerebek Depok melaksanakan operasi penertiban bangunan liar secara besar-besaran. Mereka berkolaborasi dengan personel Polri dan TNI dalam pelaksanaan operasi ini. Lokasi sasaran meliputi sepanjang bantaran Kali Cipayung dan Jalan Raya Cipayung. Tim menggunakan alat berat eskavator dan peralatan manual untuk membongkar struktur bangunan ilegal. Seluruh bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang secara konsisten diratakan dengan tanah.
Selama proses pembongkaran berlangsung, Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat memperhatikan suatu keanehan. Sebuah toko di Jalan Raya Cipayung tampak tertutup rapat dan terkunci. Keadaan toko ini sangat mencolok karena dikelilingi aktivitas pedagang lain yang beroperasi normal. Sebuah mobil sengaja diparkir untuk menghalangi pandangan terhadap toko tersebut. Kecurigaan tim pun semakin meningkat melihat kondisi yang tidak wajar ini.
“Baca Juga: Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-113 Muhammadiyah”
Dede Hidayat segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil pemilik toko. Ia memerintahkan pembukaan immediately toko yang tertutup rapat tersebut. Setelah dilakukan pembukaan paksa, tim berhasil mengungkap temuan mengejutkan di dalam toko. Operasi penertiban yang awalnya fokus pada bangunan liar ini berhasil mengungkap pelanggaran lain. Temuan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk pelanggaran peraturan.
Satpol PP Depok Sita 211 Miras dari Toko di Cipayung
Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengonfirmasi penemuan minuman keras ilegal dalam operasi penertiban di Cipayung. Tim berhasil mengungkap toko yang sengaja ditutup rapat dan ternyata menyimpan miras. “Ternyata benar toko itu menyimpan dan menjual miras,” ungkap Dede. Seluruh personel langsung bertindak cepat untuk menyita barang terlarang tersebut. Penyitaan ini dilakukan karena keberadaan miras jelas melanggar Perda Kota Depok.
Proses pemeriksaan tim menemukan penyimpanan miras tidak hanya di lemari pendingin. Ratusan botol miras berbagai merek juga tersembunyi di beberapa ruangan lain dalam toko. Total seluruh barang sitaan mencapai 211 miras dalam kondisi siap edar. Temuan ini menunjukkan praktik peredaran miras ilegal yang terorganisir di lokasi tersebut.
“Baca Juga: Wiranto Berduka, Sang Istri Wafat Usai Perjuangan Lawan Sakit”
Langkah Penegakan Hukum dan Komitmen Satpol PP Depok
Tim Satpol PP segera mengamankan semua barang bukti dengan sistematis. Mereka memindahkan 211 miras tersebut ke dalam kardus untuk proses evidensi. Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwajib juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik toko.
Kasatpol PP Dede Hidayat menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum. “Apapun itu, selama melanggar maka akan kita tertibkan,” tegasnya. Operasi penertiban akan terus berlanjut tanpa tebang pilih. Satpol PP bertekad memberantas segala bentuk pelanggaran, mulai dari bangunan liar hingga peredaran miras ilegal. Masyarakat diharapkan mendukung program penertiban ini.




Leave a Reply