trailerrentalsbyowners – Pemprov DKI Relokasi seluruh pedagang eks Pasar Barito mendapat informasi lengkap sebelum batas akhir pendaftaran ulang pada 10 November 2025. Relokasi para pedagang dilakukan ke Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari revitalisasi kawasan Taman Bendera Pusaka yang akan mengintegrasikan tiga taman kota menjadi ruang publik terpadu.
Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menegaskan bahwa seluruh pedagang sudah menerima pemberitahuan resmi mengenai relokasi tersebut. Ia menyebut Pemprov DKI memberi berbagai kemudahan, termasuk pembebasan biaya sewa kios dan air selama enam bulan pertama. “Semua informasi terkait pendaftaran ulang telah disampaikan sejak awal. Kami juga memfasilitasi proses perpindahan agar pedagang merasa tenang dan nyaman,” jelas Chico di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Baca Juga: Brimob Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti di Halaman Markas”
Chico menambahkan bahwa kebijakan relokasi pedagang eks Barito berlandaskan prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan sosial sesuai arahan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. Ia menekankan, Pemprov DKI tidak hanya menata kawasan, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. “Kami jemput bola agar tidak ada pedagang yang tertinggal. Ini bukti bahwa Pemprov DKI mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap kebijakan penataan,” ujarnya.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat fungsi Sentra Fauna dan Kuliner sebagai destinasi baru bagi warga Jakarta Selatan.
Pemprov DKI Kirim Surat Resmi dan Imbau Pedagang Eks Barito Segera Daftar Ulang
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan bahwa pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang eks Pasar Barito yang telah terverifikasi datanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengiriman surat disertai dokumentasi penerima sebagai bentuk transparansi administrasi. “Kami menyiapkan tanda terima dan foto penerima surat. Jika ada yang menolak menerima, surat akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” ujar Ratu, Rabu (5/11/2025).
Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA. Ia menegaskan, pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi akan disampaikan sebelum tahap mobilisasi dan penempatan berlangsung. “Kami memastikan seluruh tahapan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” tegasnya.
Ratu menambahkan, kehadiran SFK Lenteng Agung diharapkan menjadi ruang tumbuh baru bagi pelaku UMKM serta destinasi kuliner dan wisata keluarga. Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menghadirkan pengalaman berwisata yang nyaman bagi warga.
“Baca Juga: KAI Tambah Gerbong KRL Jabodetabek Sesuai Instruksi Prabowo”
Syarat Pendaftaran Ulang Pedagang Eks Barito di SFK Lenteng Agung
Dinas PPKUKM menetapkan sejumlah persyaratan bagi pedagang yang ingin menempati kios di SFK Lenteng Agung. Pendaftar wajib memiliki KTP domisili DKI Jakarta dan melampirkan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan satu KK hanya berhak atas satu kios. Calon penerima kios tidak boleh memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta serta wajib bergerak di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
Selain itu, pedagang dilarang memperjualbelikan atau menyewakan kios kepada pihak lain. Penjaga kios harus sesuai dengan nama di KTP pendaftar. Setiap peserta wajib lolos seleksi administrasi, melampirkan bukti foto kios lama, serta memiliki rekening Bank DKI terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS). Pedagang juga perlu menyerahkan bukti pembayaran retribusi SKRD sebelum masa verifikasi berakhir.




Leave a Reply