Kasus Proyek RSUD Koltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Kasus Proyek RSUD Koltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

trailerrentalsbyowners – Kasus Proyek RSUD Koltim dilakukan penyidikan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang bermula dari OTT pada Agustus 2025. KPK kemudian menahan tiga tersangka baru setelah menemukan peran tambahan dalam alur pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan rumah sakit tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penyidik menemukan peran penting HP, ASN di Kementerian Kesehatan, sebagai perantara pengurusan pagu DAK. HP menjanjikan kelolosan DAK bagi sejumlah daerah dengan syarat pemberian fee sebesar dua persen. Ia lalu bertemu AGD, PPK proyek RSUD Kolaka Timur, pada Agustus 2024 untuk membahas desain sebagai bagian dari proses pengurusan anggaran.

“Baca Juga: Kejagung Melelang Kapal MT Arman 114 dan 1,2 Juta Barel”

DAK untuk RSUD Koltim mengalami kenaikan besar dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar. Setelah kenaikan itu, HP meminta uang tanda keseriusan kepada YSN, ASN di Bapenda Sultra yang menjadi orang kepercayaan ABZ selaku Bupati Koltim. Permintaan itu muncul agar DAK tidak hilang dan tetap berlanjut hingga tahun anggaran berikutnya.

Pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai pembayaran awal komitmen fee. Setelah pembayaran tersebut, YSN juga memberikan Rp400 juta kepada AGD untuk mengurus transaksi “di bawah meja” dengan pihak swasta. Dana itu diberikan kepada DK dari PT PCP yang mengerjakan desain RSUD Koltim. Penyidik menduga bahwa proyek tersebut berada dalam kendali HP melalui jaringan yang ia bangun dengan para pihak terkait.

KPK Ungkap Aliran Dana dan Jerat Hukum dalam Kasus RSUD Koltim

Asep Guntur menjelaskan bahwa YSN menerima Rp3,3 miliar dari DK dan AR melalui AGD pada Maret hingga Agustus 2025. YSN lalu menyalurkan Rp1,5 miliar kepada HP sebagai bagian dari komitmen fee yang telah disepakati. Penyidik mengamankan Rp977 juta dari YSN saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.

Asep menegaskan bahwa AGR selaku Direktur Utama PT GC juga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan AGD. Dana tersebut diduga sebagai bagian dari pengaturan proyek RSUD Kolaka Timur. KPK menjerat para tersangka dengan pasal korupsi yang memuat ancaman pidana berat sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Baca Juga: Dirjen Kemendagri Minta Sengketa Batas Desa Segera Tuntas”

Total Tersangka Kasus Proyek RSUD Koltim Bertambah Menjadi Delapan Orang

KPK menambah tiga tersangka baru sehingga total tersangka kini menjadi delapan orang. Lima tersangka awal adalah ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, ALH sebagai PIC Kemenkes untuk proyek RSUD, dan AGD sebagai pejabat pembuat komitmen pembangunan RSUD Koltim. Dua pihak swasta yaitu DK dari PT PCP dan AR dari KSO PT PCP juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa seluruh tersangka memiliki peran dalam pengurusan anggaran dan pengaturan proyek yang melibatkan aliran uang ilegal. Penyidik memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap peran setiap pihak. Proyek RSUD Koltim diduga kuat dikendalikan melalui transaksi tersembunyi yang melibatkan beberapa pejabat dan pihak swasta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *