Jaksa Masih Telusuri Keberadaan Silfester Matutina

Jaksa Masih Telusuri Keberadaan Silfester Matutina

trailerrentalsbyowners – Jaksa Masih Telusuri keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang menjadi tersangka kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencarian Silfester terus dilakukan secara intensif oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan berhenti sampai Silfester berhasil ditemukan dan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.

“Silfester yang jelas, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan,” ujar Anang, Minggu (26/10/2025). Ia menambahkan, langkah hukum akan ditempuh secara terukur untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Baca Juga: Pramono Tak Tidur Nyenyak Gara-Gara Tiang Monorel Mangkrak”

Menurut Anang, upaya pencarian ini juga merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kejagung terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak Silfester. Langkah tersebut dilakukan demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Pemerintah berharap keberadaan Silfester segera diketahui agar kasus ini dapat segera dituntaskan.

Silfester Matutina Dilaporkan Atas Dugaan Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kasus ini bermula dari pernyataannya yang menuding banyak masyarakat Indonesia hidup miskin akibat ulah orang seperti JK yang hanya memperkaya keluarganya sendiri.

Selain itu, Silfester juga menuduh JK melakukan intervensi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, pernyataan yang menuai kecaman publik. Atas tindakannya, Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 287/K/Pid/2019. Meski demikian, hingga kini jaksa eksekutor belum berhasil mengeksekusi putusan tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pencarian terhadap Silfester masih berlangsung. Tim jaksa terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Baca Juga: PDIP Kritik Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Mensos Tegas”


Silfester Berencana Ajukan Peninjauan Kembali

Belakangan, Silfester Matutina dikabarkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus fitnah yang menjeratnya. Rencana ini muncul setelah vonis hukuman 1,5 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan untuk membela diri. Namun, pihak Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan eksekusi tetap menjadi prioritas.

Sementara itu, publik menyoroti lambannya eksekusi terhadap Silfester. Banyak pihak menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk. Pemerintah berharap proses PK tidak menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *