trailerrentalsbyowners – Indonesia pulangkan dua napi asal Belanda melalui proses resmi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dua napi tersebut adalah Siegfried Mets yang berusia 74 tahun dan Ali Tokman yang berusia 65 tahun. Pemulangan dilakukan setelah Yusril menandatangani practical arrangement bersama Menteri Luar Negeri Belanda, D. M. Van Weel, di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025.
Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan itu menjadi dasar hukum repatriasi dua warga Belanda tersebut. Ia menegaskan bahwa penandatanganan dokumen itu dilakukan sebagai bagian dari kerja sama bilateral dalam penanganan hukum dan pemasyarakatan. Pemerintah Indonesia menilai pemulangan keduanya akan memperkuat koordinasi antarnegara dalam pelaksanaan putusan pidana.
Siegfried Mets tercatat sebagai terpidana mati yang dijerat Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Petugas masih menahannya di Lapas Kelas I Cipinang selama proses administrasi berlangsung. Mets telah menjalani masa penahanan selama 17 tahun sejak vonis dijatuhkan. Sementara itu, Ali Tokman juga masuk dalam daftar narapidana yang termasuk dalam kesepakatan pemulangan. Pemerintah tidak merinci detail pelanggaran yang dilakukan Ali dalam pernyataannya, namun ia menjadi bagian dari dua nama yang dikembalikan ke negara asal.
Proses pemulangan dilakukan melalui mekanisme resmi yang disepakati antara Indonesia dan Belanda. Pemerintah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan memenuhi aspek hukum antarnegara. Langkah ini menandai kerja sama lanjutan dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan warga negara asing.
“Baca Juga: Insiden Kapal Terbalik di Kongo Akibatkan 37 Penumpang Masih Hilang”
Ali Tokman Menjalani Hukuman Seumur Hidup Sebelum Dipulangkan
Ali Tokman, narapidana asal Belanda, menjalani hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditahan di Lapas Kelas I Surabaya dan telah menjalani masa hukuman selama 11 tahun. Pemerintah Indonesia memasukkan namanya dalam daftar narapidana yang dipulangkan ke Belanda melalui mekanisme repatriasi. Keputusan ini merupakan bagian dari kesepakatan yang dibuat antara pemerintah Indonesia dan Belanda melalui proses diplomasi yang melibatkan kedua negara. Proses repatriasi dilakukan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan kerja sama internasional dalam penegakan hukum.
Kesepakatan Repatriasi Terjadi Setelah Permintaan Raja Belanda
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kesepakatan repatriasi ini diawali permintaan Raja Belanda kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo merespons permintaan tersebut secara positif dan meminta kementerian terkait memprosesnya. Yusril menyampaikan bahwa perundingan berlangsung cepat dan berjalan lancar hingga menghasilkan dokumen kesepakatan yang ditandatangani bersama pemerintah Belanda. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini sejalan dengan proses serupa yang pernah dilakukan dengan Filipina, Australia, Prancis, dan Inggris. Pemerintah segera menjadwalkan pemindahan kedua narapidana tersebut ke Belanda. Menurut Yusril, Siegfried Mets dan Ali Tokman direncanakan terbang ke Belanda pada 8 Desember 2025 menggunakan pesawat KLM pukul 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pemerintah memastikan bahwa seluruh prosedur pemulangan dilakukan sesuai aturan dan berlangsung aman.




Leave a Reply