trailerrentalsbyowners – Dua Residivis Gasak sepeda motor yang beraksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku, berinisial A dan R, menggunakan modus berpura-pura sebagai kurir pengantar makanan untuk mengelabui warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sore di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Tambora. Saat itu, kedua pelaku mengenakan jaket ojek online agar tampak seperti kurir pesan antar makanan. Dengan cara ini, mereka berharap warga tidak mencurigai gerak-gerik mereka saat melancarkan aksi pencurian.
“Baca Juga: Jaksa Masih Telusuri Keberadaan Silfester Matutina”
Menurut Sudrajat, aksi keduanya terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu memperlihatkan bagaimana kedua pelaku berpura-pura menunggu pesanan, lalu mendekati sepeda motor korban dan membawanya kabur dengan cepat. Berdasarkan bukti rekaman tersebut, tim Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap mereka di lokasi terpisah hanya beberapa hari setelah kejadian. “Keduanya merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa,” ujar Sudrajat. Barang bukti berupa jaket ojek online dan rekaman CCTV turut diamankan sebagai alat bukti.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam modus serupa di wilayah Jakarta Barat.
Dua Residivis Kasus Pencurian Motor di Tambora Kembali Beraksi Setelah Bebas dari Penjara
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa dua pelaku pencurian motor berinisial A dan R merupakan residivis kasus serupa. Keduanya baru beberapa bulan keluar dari penjara sebelum kembali melakukan aksi kejahatan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa keduanya memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang. “Kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu,” ujarnya. Setelah bebas, A dan R kembali beraksi dengan menggunakan modus berpura-pura menjadi kurir makanan untuk mengelabui warga sekitar.
Polisi menduga, keduanya beraksi tanpa rasa jera dan telah merencanakan pencurian secara matang. Petugas berhasil menangkap keduanya setelah menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
Sudah Lima Kali Beraksi, Pelaku Gunakan Cara Dorong Motor dan Sambung Kabel
Dalam pemeriksaan, A dan R mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah Tambora dan sekitarnya. “Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong, lalu menyambungkan kabel agar kendaraan bisa menyala dan dibawa kabur,” kata Sudrajat.
Modus ini sering digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan karena cepat dan tidak menimbulkan banyak perhatian warga. Polisi kini menjerat kedua pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan serupa. Warga diharapkan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan guna meminimalisir risiko kehilangan kendaraan bermotor di area parkir atau pemukiman padat.




Leave a Reply