- trailerrentalsbyowners -Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa perusahaan platform digital Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran PP Tunas. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengawasan kepatuhan terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kedua perusahaan telah memenuhi panggilan resmi. Meta menjalani pemeriksaan di kantor Kemkomdigi pada Senin. Sementara itu, Google hadir untuk pemeriksaan lanjutan pada hari berikutnya.
Alexander menyebut pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua bagi kedua perusahaan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional. Fokus utama pemeriksaan adalah implementasi perlindungan anak di layanan digital.
“Platform Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kami,” ujar Alexander.
PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mengatur tata kelola sistem elektronik dengan penekanan pada perlindungan anak. Regulasi ini mewajibkan platform digital mengendalikan konten berisiko dan meningkatkan sistem keamanan pengguna anak.
Data menunjukkan penggunaan internet oleh anak di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Kondisi ini meningkatkan risiko paparan konten negatif di platform digital. Oleh karena itu, pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi global.
Kemkomdigi menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pembatasan layanan.
Baca juga:“Netflix Luncurkan Aplikasi Game Anak Netflix Playground di Perangkat Mobile”
Meta Janji Lengkapi Dokumen, Komdigi Tegaskan Pelanggaran PP Tunas oleh Platform Global
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mendalami dugaan pelanggaran PP Tunas oleh Meta dan Google. Pemeriksaan ini menyoroti kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan Meta telah memberikan respons awal. Perusahaan tersebut juga berkomitmen menyerahkan dokumen tambahan untuk melengkapi proses pemeriksaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas posisi dan kepatuhan perusahaan.
Alexander menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Pemerintah akan menilai seluruh dokumen dan keterangan secara objektif. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan alasan pemanggilan kedua perusahaan. Ia menyebut Meta dan Google belum mematuhi ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus perlindungan anak.
Menurut Meutya, pelanggaran juga mencakup aturan turunan yang lebih teknis. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan. Aturan ini mengatur kewajiban platform dalam mengelola konten dan melindungi pengguna anak.
“Pemanggilan ini dilakukan karena kedua platform tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya.
Pengawasan terhadap platform digital semakin penting seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak. Data nasional menunjukkan akses digital anak terus bertambah setiap tahun. Kondisi ini meningkatkan risiko paparan konten berbahaya dan interaksi yang tidak aman.
Kemkomdigi menegaskan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa peringatan administratif hingga pembatasan layanan. Pemerintah juga mendorong platform global meningkatkan transparansi dan sistem perlindungan pengguna.
Sanksi Administratif ke Meta dan Google soal Akses Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap Meta dan Google terkait pelanggaran aturan perlindungan anak. Pemerintah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kedua perusahaan belum memenuhi kewajiban dalam membatasi akses anak. Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2025 dan aturan turunannya.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” ujar Meutya.
Meta diketahui merupakan induk dari platform Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara itu, Google mengelola platform YouTube yang memiliki pengguna besar di Indonesia. Platform-platform ini memiliki pengaruh luas terhadap aktivitas digital masyarakat, termasuk anak-anak.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform tersebut dikategorikan berisiko tinggi. Kategori ini mengharuskan perusahaan menerapkan pembatasan akses bagi pengguna anak. Tujuannya untuk mengurangi paparan konten berbahaya dan risiko interaksi digital yang tidak aman.
Namun, hingga aturan tersebut berlaku, kewajiban tersebut belum dijalankan secara optimal. Pemerintah menilai implementasi pembatasan akses anak masih belum memadai. Kondisi ini memicu langkah penegakan hukum oleh regulator.
Data menunjukkan penggunaan platform digital oleh anak terus meningkat setiap tahun. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko paparan konten negatif semakin besar. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan akses menjadi elemen penting dalam perlindungan anak.
Baca juga:”Apple Mulai Tahap Uji Coba Produksi iPhone Fold Menjelang Peluncuran”




Leave a Reply