Kemkomdigi Jembatani ISP untuk Hadirkan Internet Legal di Mentawai
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya mencarikan solusi atas kasus hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya terkait penyediaan layanan internet di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menjembatani Yogi dengan penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) berbasis satelit. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat layanan internet yang diberikan Yogi berjalan secara legal.
Telkomsat dan Starlink Siap Membina Yogi
Meutya mengatakan Kemkomdigi telah melakukan pembicaraan dengan Telkomsat dan Starlink terkait penyediaan akses internet di Desa Sikakap.
Kedua perusahaan tersebut, menurut Meutya, telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pembinaan kepada Yogi. Pembinaan itu diarahkan agar Yogi dapat menjadi reseller resmi dan menjalankan layanan internet sesuai ketentuan.
“Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.
baca juga: UI GTA 6 Dikritik Terlalu Polos, Gamer Minta Rockstar Bikin Ulang
Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah mencari jalan keluar tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Akses Internet Mentawai Belum Didukung Fiber Optik
Meutya menjelaskan masyarakat di Kepulauan Mentawai sebenarnya telah memiliki akses internet melalui jaringan seluler 4G.
Namun, konektivitas tersebut belum didukung infrastruktur tulang punggung (backbone) fiber optik di wilayah Desa Sikakap. Kondisi tersebut membuat kualitas dan stabilitas layanan internet belum optimal.
Ketersediaan jaringan fiber optik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung koneksi internet yang stabil. Sementara itu, layanan internet berbasis satelit dapat menjadi alternatif untuk wilayah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur jaringan kabel.
Starlink dan Telkomsat menjadi dua penyedia yang dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan konektivitas tersebut. Pemerintah kemudian berupaya memastikan pemanfaatannya dilakukan melalui mekanisme penyelenggaraan telekomunikasi yang sesuai aturan.
Yogi Menghadapi Perkara Penyediaan Internet Tanpa Izin
Upaya pembinaan tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Yogi Gilang Arya. Ia didakwa atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin setelah menjual paket internet Starlink di desanya.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Hingga saat ini, pengadilan belum menjatuhkan putusan resmi terhadap perkara tersebut.
Dengan demikian, status hukum Yogi masih berada dalam proses peradilan. Upaya Kemkomdigi untuk membuka jalur legalisasi layanan juga tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Kemkomdigi Soroti Kebutuhan Internet dan Aspek Perizinan
Meutya sebelumnya telah menanggapi perkara Yogi pada Selasa (25/8). Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, Kemkomdigi melihat persoalan tersebut dari dua sisi. Di satu sisi, terdapat persoalan penyediaan layanan telekomunikasi yang belum memiliki izin.
Di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik. Wilayah tersebut memang telah memperoleh layanan 4G, tetapi belum memiliki konektivitas yang ditopang jaringan fiber optik.
“Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin,” ujar Meutya.
Menurut dia, kedua kondisi tersebut tidak dapat dipisahkan ketika pemerintah mencari solusi atas persoalan yang terjadi di lapangan.
Pemerintah Dorong Pembinaan sebagai Jalan Keluar
Kemkomdigi kemudian memilih pendekatan pembinaan untuk membantu memastikan penyediaan internet di wilayah tersebut dapat berlangsung secara legal.
Meutya menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, pembinaan dapat dikedepankan sebelum langkah pidana menjadi pilihan terakhir.
“Menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir,” kata Meutya.
Pendekatan tersebut menunjukkan upaya pemerintah mempertemukan kebutuhan konektivitas masyarakat dengan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi.
Ke depan, pembinaan melalui ISP diharapkan dapat membuka jalur legal bagi Yogi untuk tetap membantu menyediakan akses internet bagi masyarakat Mentawai.
Langkah itu sekaligus menjadi upaya memperluas konektivitas digital di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur. Pemerintah perlu memastikan perluasan akses internet berjalan beriringan dengan kepastian izin, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap aturan telekomunikasi.
baca juga: Melistriki pedalaman Mentawai melalui sinergi energi




Leave a Reply