Ahmad Sahroni dan Rekan Bakal Jalani Sidang Etik di MKD

Ahmad Sahroni dan Rekan Bakal Jalani Sidang Etik di MKD

trailerrentalsbyowners – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan akan menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota DPR nonaktif pada Rabu, 29 Oktober 2025. Mereka yang akan menjalani sidang etik di antaranya Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya. Sidang ini digelar untuk menindaklanjuti status nonaktif yang dijatuhkan oleh partai masing-masing terhadap para anggota DPR tersebut.

Langkah MKD ini muncul setelah mencuat polemik mengenai usulan agar lembaga etik DPR memberhentikan secara permanen para anggota yang dinonaktifkan. Namun, rencana itu menuai berbagai pandangan berbeda di kalangan pengamat dan masyarakat sipil.

Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai bahwa wacana pemberhentian Ahmad Sahroni dan kawan-kawan dari keanggotaan DPR adalah langkah yang keliru. Menurutnya, mereka bukan pelaku pelanggaran etik, melainkan korban disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang berkembang di publik.

“Baca Juga: Dua Residivis Gasak Motor di Tambora Bermodus jadi Kurir”

“Mereka, seperti Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati, adalah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya masing-masing,” ujar Bintang, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan pentingnya MKD bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik yang belum terverifikasi.

Bintang juga menyerukan agar MKD menjadikan sidang etik ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas lembaga legislatif. “Proses etik harus adil, transparan, dan berbasis bukti, bukan berdasarkan persepsi atau isu yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.

Mahasiswa Nilai Sahroni dkk Tak Langgar Hukum Maupun Etik

Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai bahwa Ahmad Sahroni dan sejumlah anggota DPR nonaktif lainnya tidak pantas dianggap melanggar hukum atau kode etik. Menurutnya, mereka bukan pelaku tindak pidana berat atau korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Mereka bukan terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan serius. Namun karena disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka dicap seperti penjahat besar,” ujar Wahyu, Senin (28/10/2025). Ia menegaskan bahwa tudingan yang beredar di publik tidak memiliki dasar kuat dan cenderung bersumber dari isu yang dipelintir.

Wahyu berharap masyarakat dan lembaga terkait, termasuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mampu melihat permasalahan ini secara jernih dan proporsional. Ia menekankan pentingnya pemulihan nama baik para anggota DPR nonaktif tersebut sebagai bentuk keadilan.

“Baca Juga: Jaksa Masih Telusuri Keberadaan Silfester Matutina”


Seruan Keadilan dan Objektivitas MKD

Wahyu menyerukan agar MKD bersikap objektif dalam menangani kasus etik yang menimpa Ahmad Sahroni dkk. Ia menilai tidak adil jika para anggota DPR nonaktif itu diberhentikan atau dikenai pergantian antarwaktu (PAW) hanya karena menjadi korban disinformasi dan fitnah.

“Tidak adil jika mereka diberhentikan. Sebagai korban DFK, nama baik mereka justru harus dipulihkan,” tegas Wahyu. Ia juga mengingatkan bahwa lembaga etik DPR perlu memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan bukan opini publik yang menyesatkan.

Wahyu menutup dengan harapan agar MKD menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *