trailerrentalsbyowners – Atlet kickboxing nasional berinisial V.A.A.P. mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang serta mendorong peningkatan perlindungan bagi atlet, khususnya perempuan. Atlet tersebut mengatakan keputusan untuk berbicara bukan hal mudah karena pada awalnya ia diliputi rasa malu dan takut.
“Saya sudah buat pengaduan bersurat ke PP KBI, lalu saya juga terus melakukan tindak lanjut lewat WhatsApp dan telepon sampai akhirnya dibentuk tim kode etik,” kata V.A.A.P. dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Ia sempat menempuh jalur internal dengan melaporkan kasus tersebut kepada Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI). Langkah ini diambil sebagai bentuk keberanian untuk bersuara meski harus melawan rasa takut yang membayangi.
Respons PP KBI dan Dukungan Lembaga Terkait
PP KBI merespons laporan tersebut dengan membentuk tim kode etik. Namun Ketua Umum PP KBI Ngatino sebelumnya menyoroti munculnya pihak-pihak yang mengatasnamakan “forum silaturahmi” untuk mengambil keputusan organisasi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum .
“Silaturahmi itu silakan saja, tidak dilarang. Namun, kalau mengatasnamakan Pengprov se-Indonesia, ya semua harus diundang. Silaturahmi tidak bisa mengambil keputusan organisasi. Jadi, kami anggap itu ilegal meski saya tetap menghargai kemauan mereka,” jelas Ngatino dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Jumat (13/2/2026) .
Di sisi lain, kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga nasional tengar mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuka saluran pengaduan bagi atlet cabang olahraga apa pun dan di tingkat mana pun yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual atau kekerasan fisik .
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan bahwa atlet adalah pejuang modern yang harus mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan. “Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi semua atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual ataupun fisik,” ucap Erick .
Landasan Hukum Perlindungan Atlet
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur perlindungan bagi atlet. Regulasi ini menjadi kompas utama dalam menjalankan operasional organisasi olahraga, termasuk penguatan aspek pembinaan usia dini dan perlindungan bagi para atlet .
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali .
Harapan ke Depan
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak adanya penguatan regulasi dan tindakan tegas terhadap pelaku. “Dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual ini sangat memprihatinkan. Apalagi hal ini terjadi di pelatnas, di mana atlet putra dan putri kita sudah semestinya secara bebas dan bermartabat dapat tumbuh, berkembang dan hanya berfokus pada pencapaian prestasi,” ujarnya .
Keberanian V.A.A.P. berbicara diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan atlet di Indonesia, khususnya bagi perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkungan olahraga.
“Baca Juga : iPhone 18 Pro Max Dikabarkan Makin Tebal dan Berat”
Atlet Kickboxing Tempuh Jalur Hukum: Lapor Polisi Usai Proses Internal Tak Beri Keadilan
Atlet kickboxing nasional berinisial V.A.A.P. akhirnya memutuskan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah proses pelaporan internal kepada Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) dinilai belum memberikan perlindungan yang diharapkan. Sebelumnya, ia juga telah menyampaikan laporan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah.
Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang menjalani masa latihan intensif sebagai atlet. V.A.A.P. mengaku pada awalnya hanya berani melaporkan kejadian tersebut secara internal karena diliputi rasa malu dan takut. “Jujur awalnya saya malu dan tidak punya keberanian. Makanya saya hanya lapor secara internal saja secara prosedur,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Dalam proses pelaporan ke kepolisian, ia menjalani proses tersebut tanpa pendampingan kuasa hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan pribadinya untuk mendapatkan keadilan. Meski berat, ia tetap bertekad melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Harapan untuk Atlet Lain
Lebih lanjut, V.A.A.P. berharap pengalamannya dapat menjadi pembelajaran bagi atlet lain agar berani menjaga diri. Ia mendorong mereka tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan tidak pantas, baik di lingkungan pelatnas maupun tempat lain.
“Saya minta tolong kepada atlet perempuan untuk jaga diri masing-masing. Jangan ragu untuk melapor. Mungkin kejadian seperti ini banyak, tapi jarang yang mau bicara,” katanya dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan bahwa prestasi olahraga tidak seharusnya diraih dengan mengorbankan harga diri dan martabat atlet. Menurutnya, kemenangan yang diperoleh dengan cara tidak terhormat tidak akan pernah menjadi kebanggaan sejati.
Dukungan Kemenpora dan Landasan Hukum
Kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga nasional mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir membuka saluran pengaduan bagi atlet cabang olahraga apa pun yang menjadi korban kekerasan seksual atau fisik.
“Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi semua atlet Indonesia,” ucap Erick dalam pernyataan sebelumnya.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Respons PP KBI
PP KBI sebelumnya merespons laporan V.A.A.P. dengan membentuk tim kode etik. Namun Ketua Umum PP KBI Ngatino menyoroti munculnya pihak-pihak yang mengatasnamakan “forum silaturahmi” untuk mengambil keputusan organisasi. Menurutnya, forum tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.
“Silaturahmi itu silakan saja, tidak dilarang. Namun, kalau mengatasnamakan Pengprov se-Indonesia, ya semua harus diundang. Silaturahmi tidak bisa mengambil keputusan organisasi. Jadi, kami anggap itu ilegal meski saya tetap menghargai kemauan mereka,” jelas Ngatino di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Keberanian V.A.A.P. melapor ke polisi diharapkan menjadi titik balik penanganan kasus kekerasan seksual di dunia olahraga Indonesia. Atlet perempuan kini memiliki contoh nyata bahwa suara mereka penting dan proses hukum dapat menjadi jalan menuju keadilan.
“Baca Juga : Samsung Siapkan Ponsel Lipat Layar 7,6 Inci Terbaru”




Leave a Reply