BPJS Kesehatan Izinkan Pekerja Menambah Anak Keempat dan Orang Tua sebagai Peserta JKN
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan ruang bagi pekerja penerima upah (PPU) untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi keluarganya. Selain anggota keluarga inti yang telah ditanggung dalam iuran pokok, pekerja juga dapat mendaftarkan anak keempat, anak berikutnya, hingga orang tua dan mertua sebagai peserta JKN dengan mekanisme iuran tambahan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan akses perlindungan kesehatan yang lebih luas bagi anggota keluarga pekerja.
Dalam skema kepesertaan PPU, besaran iuran JKN ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan. Sebanyak 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dipotong dari gaji pekerja. Iuran tersebut mencakup perlindungan bagi lima orang, yakni pekerja, pasangan, dan maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Anak Keempat hingga Orang Tua Dapat Menjadi Peserta Tambahan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa anak keempat, anak kelima, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Selain itu, ayah, ibu, maupun mertua juga dapat memperoleh perlindungan JKN melalui pekerja yang menjadi peserta PPU.
baca juga: Prabowo Minta Rakyat Laporkan Korupsi MBG Lewat TikTok: Aku Selesaikan
Untuk setiap anggota keluarga tambahan, pekerja dikenakan iuran sebesar 1 persen dari penghasilannya setiap bulan. Seluruh anggota keluarga tambahan tersebut akan memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggung mereka.
Rizzky mengingatkan bahwa terdapat ketentuan khusus bagi anggota keluarga yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Jika masih memiliki tunggakan iuran, seluruh tunggakan wajib diselesaikan sebelum status kepesertaan dapat dialihkan menjadi anggota keluarga tambahan.
Persyaratan Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan
Pekerja yang ingin menambahkan anggota keluarganya harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan tersebut meliputi salinan Kartu Keluarga, salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji yang diberikan kepada pemberi kerja sebagai dasar pembayaran iuran tambahan.
Bagi peserta PPU dari kalangan aparatur pemerintah, proses pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, pekerja sektor swasta mengajukan pendaftaran melalui bagian personalia atau sumber daya manusia di perusahaan tempat mereka bekerja.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha maupun instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya serta membayarkan iuran JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizzky, kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga akan memberikan rasa aman kepada pekerja. Kondisi tersebut diharapkan berdampak positif terhadap produktivitas kerja sekaligus mendukung keberlangsungan operasional perusahaan.
Dasar Perhitungan Iuran dan Manfaat JKN
BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa dasar penghitungan iuran peserta PPU dibatasi maksimal pada penghasilan Rp12 juta per bulan. Dengan demikian, meskipun seorang pekerja memiliki penghasilan jauh di atas angka tersebut, besaran iuran tetap dihitung berdasarkan batas maksimal tersebut.
Kebijakan pembatasan dasar penghasilan itu memberikan kepastian dalam perhitungan iuran bagi pekerja maupun pemberi kerja tanpa mengurangi manfaat layanan kesehatan yang diterima peserta.
Program JKN sendiri dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh. Peserta tidak hanya memperoleh jaminan untuk pelayanan medis dasar, tetapi juga berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.
BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan berbagai penyakit katastropik, seperti terapi cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronis, perawatan penderita talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, hingga penyediaan insulin bagi pasien diabetes sesuai indikasi medis.
Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Penyelenggara Negara, sedangkan sekitar 46,8 juta peserta merupakan pekerja penerima upah di sektor swasta.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh pekerja untuk secara berkala memastikan status kepesertaan JKN mereka beserta seluruh anggota keluarga tetap aktif. Dengan perlindungan yang berkesinambungan, peserta dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun dibutuhkan tanpa harus menghadapi kendala administrasi akibat kepesertaan yang tidak aktif.
Melalui ketentuan pendaftaran anggota keluarga tambahan, pemerintah berupaya memperluas cakupan perlindungan JKN sehingga semakin banyak anggota keluarga pekerja yang memperoleh akses layanan kesehatan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem jaminan sosial nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam jangka panjang.
baca juga: Yuniarti rasakan manfaat nyata program JKN saat obati gerd




Leave a Reply