trailerrentalsbyowners – WN Nigeria Di Deportasi petugas Imigrasi Tangerang, dan akan segera mendeportasi Nikemjika Anthony Uzonna yang telah tinggal tanpa izin sejak 2019. Mereka menetapkan tindakan tegas setelah memeriksa dokumen dan memastikan izin tinggalnya habis selama enam tahun. Imigrasi menyatakan bahwa pelanggaran tersebut termasuk kategori berat karena berlangsung dalam durasi yang sangat lama. Petugas langsung menahan paspor Uzonna sebelum memproses pemulangan ke negara asalnya.
Imigrasi menjelaskan bahwa deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian. Aturan tersebut mewajibkan orang asing yang izin tinggalnya habis untuk segera keluar dari wilayah Indonesia. Uzonna tidak memenuhi kewajiban itu sehingga negara berwenang menjatuhkan deportasi dan penangkalan. Petugas memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga menegaskan bahwa penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
“Baca Juga: Pramono Menyetujui Usulan Perpanjangan Jalur LRT Jakarta”
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan bahwa pengawasan orang asing tetap diperketat. Mereka menyebut kasus ini sebagai contoh bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar izin tinggal. Imigrasi mengimbau warga negara asing agar patuh terhadap seluruh regulasi. Mereka juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Petugas berkomitmen menjaga stabilitas dengan menindak pelanggaran izin tinggal secara menyeluruh.
Izin Tinggal WN Nigeria Kedaluwarsa Sejak 2019
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa izin tinggal kunjungan Nikemjika Anthony Uzonna telah berakhir sejak 4 Januari 2019. Petugas menemukan bahwa Uzonna tinggal di kawasan Citra Raya, Tangerang, bersama kekasihnya yang merupakan warga Indonesia. Ia tidak bekerja selama menetap di Indonesia dan hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Nigeria. Imigrasi menilai bahwa perilaku tersebut memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian yang berlangsung bertahun-tahun.
Hasanin menegaskan bahwa pihaknya langsung mengusulkan penangkalan terhadap Uzonna. Usulan tersebut memastikan ia tidak bisa kembali memasuki Indonesia dalam periode tertentu. Petugas Imigrasi juga menyebut langkah itu sebagai bagian dari penegakan hukum bagi warga asing yang tidak mematuhi aturan. Mereka memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Deportasi Dilakukan Setelah Pengawasan dan Koordinasi Ketat
Imigrasi mengeksekusi deportasi terhadap Uzonna pada 4 Desember 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mengawalnya hingga ia menaiki pesawat Ethiopian Airlines nomor penerbangan ET629 dengan tujuan akhir Kano, Nigeria. Proses pemberangkatan berlangsung lancar karena melibatkan koordinasi yang ketat di lapangan.
Hasanin menegaskan bahwa deportasi tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi menegakkan kedaulatan negara. Ia memastikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan warga asing akan terus diperkuat. Imigrasi Tangerang juga berjanji meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.




Leave a Reply