Laporan Mafindo Ungkap Pertamina Jadi Target Hoaks

Laporan Mafindo Ungkap Pertamina Jadi Target Hoaks

trailerrentalsbyowners – Laporan Mafindo Ungkap bahwa Pertamina menjadi salah satu BUMN yang paling banyak diserang hoaks sepanjang 2024 hingga 2025. Presidium Mafindo Pengampu Komite Litbang, Loina Lalolo Krina Perangin-angin, menyebut ada 32 kasus hoaks, scam, dan deepfake yang menargetkan Pertamina selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Loina menjelaskan bahwa sebagian besar hoaks yang menimpa Pertamina tidak terkait dengan lowongan kerja seperti BUMN lain. Dari 32 kasus tersebut, hanya tiga hoaks yang berhubungan dengan rekrutmen karyawan, sedangkan 12 kasus lainnya bermuatan politik. Ia menilai isu kemandirian energi yang menjadi janji kampanye Presiden Prabowo menjelang Indonesia Emas 2045 menjadi salah satu alasan Pertamina kerap dijadikan sasaran isu palsu.

“Baca Juga: Lamek Taplo Pimpinan KKB Tembak Anggota Brimob Tewas”

Beragam hoaks yang menyerang Pertamina mencakup isu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram, tudingan praktik BBM oplosan, hingga kabar bohong mengenai anggota DPR yang menerima suap dari perusahaan energi tersebut. Selain itu, beredar pula hoaks yang mengaitkan nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta Presiden Joko Widodo dalam kasus Pertamina.

Loina menambahkan, hoaks lainnya berupa informasi palsu tentang aturan pelarangan kendaraan dengan STNK mati untuk mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina. Ia menegaskan pentingnya literasi digital masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu menyesatkan yang merugikan BUMN strategis nasional.

Mafindo Ungkap Pola Hoaks Serang Pertamina dan Menteri ESDM

Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mengungkap adanya hoaks yang menyeret nama Pertamina dan Menteri ESDM melalui ujaran kebencian di media sosial. Salah satu isu palsu yang ramai dibahas adalah kabar bahwa Pertamina membayar masyarakat untuk menyebarkan narasi positif. Presidium Mafindo, Loina Lalolo Krina Perangin-angin, menyebut pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut agar bisa dimasukkan ke dalam program Turn Back Hoax.

Loina menjelaskan, masyarakat dapat melakukan verifikasi mandiri terhadap informasi mencurigakan. Cara pertama adalah dengan menelusuri kebenaran melalui mesin pencari Google yang kini menyediakan label khusus untuk menandai hoaks. Kedua, warga bisa memeriksa situs lembaga pemeriksa fakta seperti Mafindo, Cek Fakta, atau Kementerian Kominfo. Ketiga, masyarakat dapat memastikan langsung ke situs resmi atau hotline lembaga yang disebut dalam informasi tersebut.

Mafindo mencatat total 1.593 kasus hoaks sepanjang tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, dengan 773 di antaranya bertema politik. Dari angka itu, 374 hoaks menyasar pemerintah dan 126 mengarah pada pemerintah asing. Tren lain yang muncul adalah maraknya scam yang mencatut nama BUMN seperti Pertamina, PLN, dan Telkom.

“Baca Juga: 97 WNI Kabur dari Perusahaan Scam di Kamboja, 4 Ditahan Polisi”


Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Berat untuk Penyebar Hoaks

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pembuat dan penyebar hoaks dapat dijerat pidana. Ia menyebut, hoaks yang disebarkan melalui internet dapat dikenai Pasal 28E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Jika penyebaran dilakukan tanpa media internet, pelaku bisa dijerat Pasal 330 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara. Fickar menambahkan, kepolisian kini memiliki unit siber yang aktif menelusuri jejak digital pelaku. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak ikut menyebarkan hoaks.

Ia mengimbau publik untuk lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi di media sosial. Fickar menegaskan, menyebarkan ulang hoaks dapat menimbulkan konsekuensi hukum. “Jangan sembarangan membagikan informasi serius tanpa verifikasi. Salah-salah bisa berujung pidana,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *