trailerrentalsbyowners – Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Dana Korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Uang yang dikembalikan berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk vendor dan pihak internal kementerian.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengembalian dilakukan dalam dua bentuk mata uang, yakni rupiah dan dolar Amerika Serikat. “Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar,” ujar Anang, Sabtu (11/10/2025).
“Baca Juga: Istana Jelaskan Alasan Komite Reformasi Polri Belum Diumumkan”
Menurut Anang, pengembalian uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh pihak-pihak yang sebelumnya mendapat keuntungan tidak sah dari proyek Chromebook. “Dari pihak vendor maupun pihak kementerian yang menerima keuntungan tidak sah, ada yang sudah mengembalikan uang,” jelasnya. Meski begitu, ia belum merinci jumlah total dana yang telah diterima Kejagung. Namun, diperkirakan nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Kejagung menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak yang terlibat untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.
Anang menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana. “Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang menjadi salah satu bentuk itikad baik, tetapi bukan berarti menghapus unsur pidana,” tegasnya. Kejagung kini tengah memeriksa lebih lanjut dokumen dan bukti pendukung untuk memperkuat penyelidikan kasus tersebut.
Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Dana, Kejagung Sita Uang Korupsi Chromebook Bernilai Miliaran dalam Rupiah dan Dolar
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa jumlah pasti pengembalian uang tersebut belum dapat dipastikan secara rinci. “Oh, nggak sampai satu triliun rupiah. Nggak tahu persis, nanti akan terungkap di persidangan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Anang, seluruh uang yang dikembalikan telah disita oleh Kejagung sebagai bagian dari proses penyidikan. “Yang jelas sudah ada disita dan dikembalikan. Nilainya dalam bentuk rupiah dan dolar. Saya tidak tahu persis berapa,” tambahnya.
“Baca Juga: Purbaya Akui Tantangan Berat Setelah Sebulan Jadi Menkeu”
Kejagung menyebut pengembalian dana tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat, meski proses hukum tetap berjalan. Uang yang disita akan menjadi bagian dari barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang untuk mengungkap total kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menyoroti praktik penyalahgunaan anggaran dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Kejagung berkomitmen menuntaskan penyidikan secara transparan agar setiap rupiah kerugian negara dapat dikembalikan dan para pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.




Leave a Reply