trailerrentalsbyowners – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan sebagai barang rampasan negara. Kapal tersebut disita dalam perkara pidana lingkungan yang terjadi di Batam. Lelang akan berlangsung pada Selasa, 2 Desember, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang dapat diikuti melalui situs resmi lelang.go.id. Ia menyebut objek lelang dijual dalam satu paket yang berisi satu kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412. Kapal itu dibuat pada tahun 1997 di Korea Selatan dan membawa muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
“Baca Juga: Dirjen Kemendagri Minta Sengketa Batas Desa Segera Tuntas”
Lelang ini difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam atas nama nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Nakhoda tersebut telah divonis bersalah dalam perkara pembuangan limbah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan uang jaminan Rp118 miliar.
Calon peserta lelang harus memiliki akun terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus. Peserta wajib merupakan badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor yang sesuai ketentuan Kementerian ESDM. Anang menegaskan bahwa dokumen persyaratan harus diunggah ke situs lelang.go.id dan salinannya dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Kondisi Lelang Dijelaskan Kejaksaan Negeri Batam
Penjelasan lelang berlangsung pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Panitia menjelaskan seluruh ketentuan lelang kepada peserta yang hadir. Peserta yang tidak hadir dianggap menerima kondisi barang apa adanya. Kejaksaan memastikan proses berlangsung transparan sesuai aturan lelang negara.
Kapal MT Arman 114 dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan menyatakan kapal itu melakukan pembuangan limbah secara melawan hukum di wilayah Indonesia. Petugas juga menemukan kegiatan ship-to-ship transfer ilegal dengan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun.
Tim Bakamla mendeteksi aktivitas mencurigakan saat patroli udara menggunakan drone. Kapal diketahui mematikan sistem identifikasi otomatis atau AIS tanpa alasan sah. Petugas menemukan tumpahan minyak di sekitar lokasi saat pemeriksaan dilakukan. Bukti tersebut memperkuat dakwaan hingga kapal akhirnya disita negara.
“Baca Juga: Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional”
Nakhoda Divonis Tujuh Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada nakhoda kapal. Hakim juga menjatuhkan denda Rp5 miliar kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani enam bulan kurungan subsider.
Vonis dijatuhkan setelah hakim menilai seluruh bukti memenuhi unsur tindak pidana lingkungan. Terdakwa terbukti memimpin operasi pembuangan limbah dan transfer minyak ilegal. Pengadilan menyatakan tindakan itu membahayakan ekosistem laut Indonesia.
Kejaksaan menegaskan hukuman tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pelayaran internasional. Aparat akan menindak tegas setiap kegiatan pencemaran lingkungan di wilayah hukum Indonesia. Pemerintah juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kapal asing.




Leave a Reply