trailerrentalsbyowners – Harga emas Antam logam mulia kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Sabtu (27/9/2025). Berdasarkan data resmi PT Antam Tbk, harga emas per gram naik Rp16.000 menjadi Rp2.191.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.175.000.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas juga mengalami penyesuaian. Buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.038.000 per gram. Sesuai aturan, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
“Baca Juga: Trump Desak Turki Hentikan Minyak Rusia dan Bahas F-35”
Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenai tarif 3 persen. Pajak tersebut otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback oleh PT Antam.
Adapun rincian harga pecahan emas Antam hari ini adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.145.500
- Emas 1 gram: Rp2.191.000
- Emas 2 gram: Rp4.322.000
- Emas 3 gram: Rp6.458.000
- Emas 5 gram: Rp10.730.000
- Emas 10 gram: Rp21.405.000
Kenaikan harga emas ini mencerminkan tren penguatan logam mulia di pasar domestik. Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga harian emas Antam sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang.
Harga Emas Antam Hari Ini Pecahan Besar Sentuh Rp2,13 Miliar
Kenaikan juga terlihat pada emas 250 gram yang mencapai Rp533.015.000, sedangkan emas 500 gram dipatok Rp1.065.820.000. Adapun pecahan terbesar, emas 1.000 gram atau 1 kilogram, kini bernilai Rp2.131.600.000.
Selain harga, pembelian emas Antam juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berlaku untuk setiap transaksi. Tarif pajak pembelian emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
“Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Atasi Macet Parah Gatot Subroto”
Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi. Kebijakan ini berlaku untuk semua ukuran pecahan emas, baik kecil maupun besar.
Kenaikan harga emas Antam menunjukkan minat yang stabil dari kalangan investor dalam menghadapi dinamika pasar global. Pengamat menyarankan calon pembeli mempertimbangkan biaya tambahan berupa pajak sebelum melakukan transaksi besar. Dengan harga pecahan hingga miliaran rupiah, emas batangan tetap menjadi instrumen lindung nilai yang menarik.




Leave a Reply